19 Jun
19Jun

Tertib berlalu lintas dianjurkan untuk menjaga keselamatan bersama bagi semua pengguna jalan. Namun ada saja pengendara atau pengemudi yang abai dengan rambu atau aturan lalu lintas. Jika dulu pelanggar hanya tertangkap saat ada petugas, kini pelanggar dapat tertangkap oleh kamera CCTV dari kepolisian lalu lintas. Pelanggaran yang terekam pun akan mendapatkan E-Tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Terdapat sanksi berupa denda tilang yang harus dibayar oleh pelanggar. Apabila tidak merasa melakukan pelanggaran, Anda masih bisa mengikuti sidang atau melakukan sanggahan untuk membela diri. Namun jika memang terbukti melanggar aturan lalu lintas, maka Anda wajib untuk membayar denda tilang sesuai dengan peraturan. Berikut adalah cara membayar denda tilang elektronik untuk para pelanggar lalu lintas.   

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Denda tilang elektronik dibayar dengan cara transfer ke virtual account BRI. Pembayaran dapat dilakukan setelah mendapat slip tilang dengan batas waktu hingga dua minggu. Cara membayar E-Tilang dapat melalui ATM, m-banking, dan e-banking. Penerapan tilang elektronik seperti ini dapat mencegah praktik pungutan liar atau pungli. Server BRI yang mendapat data pelanggaran dari petugas kepolisian lalu lintas selanjutnya akan mengirim SMS ke nomor pelanggar. Pelanggar dapat mengetahui langsung berapa denda tilang yang harus dibayar. Cara membayarnya adalah melalui menu pembayaran BRI, pilih BRIVA dan masukan 15 digit nomor pembayaran tilang. Transaksi akan ditolak apabila pembayaran tidak sesuai jumlah denda tilang. 

Baca juga : Denda Tilang Elektronik

Sedangkan untuk pelanggar yang tidak memiliki rekening BRI, dapat membayar denda melalui teller bank atau dengan transfer ATM dari bank lain. Anda bisa mengendarai mobil Daihatsu untuk menuju ATM atau bank terdekat. Transfer sesuai dengan jumlah denda  E-Tilang yang diinformasikan melalui SMS BRI atau melalui slip tilang dari kepolisian. Simpan bukti pembayaran atau struk transaksi tersebut. Perlu diketahui bahwa pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik atau tidak mengikuti sidang tilang, maka STNK mobil tersebut akan diblokir untuk sementara. Setelah membayar denda tilang, STNK mobil akan diaktifkan kembali untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Comments
* The email will not be published on the website.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING