22 May
22May

Peraturan ganjil genap Jakarta saat ini sudah lama menjadi salah satu solusi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta. Peraturan ganjil genap ini yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta ini yang tadinya dilakukan dengan tujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas atlet yang akan berpartisipasi dalam event atau acara Asian Games 2018. Namun, setelah event Asian Games 2018 tersebut berakhir, penerapan peraturan ganjil genap tersebut masih tetap dilakukan sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan jalanan ibu kota. 

Area yang Memberlakukan Sistem Ganjil Genap Jakarta

Lantas apa pengertian dari ganjil genap? Pengertian ganjil genap sendiri merupakan pembatasan kendaraan untuk melalui ruas jalan tertentu dengan syarat kendaraan mobil Daihatsu yang Anda punya memiliki plat nomor belakang genap hanya boleh melalui ruas jalan tersebut di tanggal genap, dan begitu pula sebaliknya. Bagi Anda yang memiliki plat nomor belakang ganjil, maka Anda hanya boleh melalui ruas jalan tersebut di tanggal ganjil. Angka nol (0) sendiri dianggap menjadi angka genap Peraturan ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat, sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, peraturan tersebut tidak berlaku. Sementara itu, untuk waktunya sendiri, waktu penerapan ganjil genap Jakarta ini dibedakan menjadi dua, yakni pukul 07.00-10.00 pagi WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.Peraturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi Anda yang melalui jalur dengan pemberlakuan sistem ganjil genap.

Baca juga : Mengetahui Pembatasan Lalu Lintas Akan Sistem Ganjil Genap Jakarta

Nah, berbicara mengenai jalur yang memberlakukan sistem ganjil genap, berikut ini merupakan ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap Jakarta. Sehingga Anda mengetahui apakah Anda nantinya melewati jalur ganjil genap atau tidak

  • Jalan medan merdeka barat
  • Jalan M.H Thamrin
  • Sebagian jalan Jenderal S, Parman yaitu mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Jenderal M.T Haryono
  • Jalan Jenderal D.I Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan H.R Rasuna Said
  • Jalan pintu besar selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan RS Fatmawati dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang
  • Beberapa jalan lainnya yang dapat  Anda temukan di website resmi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Comments
* The email will not be published on the website.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING